Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satreskrim Polres Probolinggo setelah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Senin (20/1/2025).
Dua oknum LSM yakni ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diamankan dengan barang bukti kurang lebih sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil dari memeras Kades Satap Efendi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan dua oknum LSM ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek di Desa Kropak.
"Kemudian korban menghubungi salah satu pelaku melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta agar perkara tidak dilaporkan," kata AKP Fajar, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Perampokan di Rumah Tunawicara di Probolinggo, Dugaan Pelaku Dibeber Polisi, ini Hasil Olah TKPnya
Dikarenakan tidak segera memberi uang, lanjut AKP Fajar, pada Minggu (19/1/2025), pelaku kembali menghubungi korban agar menyediakan uang.
Sehingga membuat korban mencari pinjaman uang untuk diberikan kepada pelaku.
"Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta, korban meminta dua pelaku datang ke Kantor Desa Kropak. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya," ungkap AKP Fajar.
Baca juga: Jambret Kalung Nenek di Probolinggo Diamuk Massa, Nyaris Sekarat Dihadiahi Bogem Mentah
"Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat milik keduanya," tambahnya.
Kini, sambung AKP Fajar, keduanya sudah berada di Polres Probolinggo dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas AKP Fajar.