Penelurusannya itu dilakukan usai ramai pemberitaan pagar laut di Tangerang.
Thanthowy menegaskan, jika HGB di atas perairan telah melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2013 dan UUD 1945.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, HGB 656 hektar yang terbagi menjadi tiga petak tersebut milik dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
Izin bangunan itu telah dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berlaku hingga 2026.
Namun, Lampri tak menjelaskan terkait fungsi dan bidang perusahaan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com