"Kalau menara enggak tahu fungsinya apa, tapi ada dua dipasangnya enggak barengan, jadi yang satunya rusak kena air laut baru diganti. Enggak tahu masangnya kapan, tapi sudah lama," tambah dia.
Soleh mengungkapkan, hanya tersisa beberapa wilayah perairan saja yang masih diurus oleh penduduk setempat. Sisanya, sudah dikuasai oleh seorang pengusaha yang kata Soleh, bernama Hendrik.
Baca juga: Sosok Mochammad Thanthowy Syamsuddin, Dosen Unair yang Viral Ungkap HGB 656 Hektar di Laut Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) mengungkap siapa pemegang HGB seluas 656 hektar di wilayah perairan perbatasan Surabaya-Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, menyebut ada tiga bidang dari luasan HGB tersebut. Ketiga bidang tersebut dipegang oleh dua perusahaan. Ada dua perusahaan pemegang HGB tersebut, yakni PT SIP dan PT SC.
HGB tersebut dikeluarkan pada 1996 dan berlaku hingga 2026 mendatang. Rincian tiga bidang HGB itu, dua bidang di antaranya dimiliki oleh PT SIP seluas 285 hektar dan 192 hektar.
Satu bidang lagi dimiliki PT SC dengan luas 152,36 hektar.
Saat ini, Kanwil BPN Jatim sedang menyelidiki lebih lanjut perihal tiga bidang HGB tersebut. "Informasi lebih detail nanti tunggu hasil investigasi tim Kanwil BPN Jatim," ucapnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur turun tangan menyelidiki penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar yang berlokasi di perairan Sidoarjo.
Penemuan HGB 656 hektar di perairan Sedati, Sidoarjo, itu telah memicu perhatian banyak pihak karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Iya, Polda Jatim menindaklanjuti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Farman mengatakan Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (21/1/2025) setelah ramai pemberitaan penemuan HGB 656 hektar.
“Kita sudah turun dari kemarin. Yang turun dari Subdit Harda,” terangnya.
Farman belum dapat memastikan hasil temuan polisi.
Baca juga: Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya
Sebab, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, kebaradaan HGB 656 hektar yang berada di atas perairan Sidoarjo terungkap ke publik melalui unggahan Thanthowy, akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, di akun X @thimothy.