"Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda," kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Pria Ngaku Polisi Todongkan Pistol Gegara Tabrak Banyak Motor, Langsung Tanggung Kerugian Rp2 Juta
Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.
Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.
Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.
"Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit,"
"Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka."
"Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB," kata Nikolas.
Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.
Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga tiga kali, membuat mental korban terganggu.
Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.
"Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah."
"FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82," kata Nikolas.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com