Namun, angka ini baru dari akumulasi operasional AMA selama empat bulan terakhir.
“Terhadap tersangka, dijerat dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Juncto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Himawan.
AMA diancam dengan pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca juga: Pasutri Dapat Rp65 Miliar Hasil Nipu Bisa Bikin Lansia Awet Muda, Janjikan Usia 60 Tahun Jadi 24
Sebelumnya, kisah Syamsul dipaksa kerja penipuan online ini menjadi sorotan.
Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Dikatakan Syamsul, ia mendapat perlakuan tidak layak selama kerja paksa di Myanmar.
Syamsul merupakan warga Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sekira bulan Juni 2024, Syamsul mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi admin crypto di Thailand.
Namun mereka dipekerjakan di Myanmar sebagai admin scammer.
“Info dari teman dijanjikan ke Thailand untuk kerja jadi admin crypto, terus kita juga enggak tahu di Myanmar, tahunya di Thailand aja,” ungkap Syamsul saat ditemui di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/12/2024)., dikutip dari Kompas.com.
Selama 2 bulan dipekerjakan paksa, Syamsul tidak menerima upah sepeser pun.
Ia juga mengalami perlakuan yang tidak layak.
Baca juga: Pegawai Honorer Satpol PP Dapat Rp350 Juta Hasil Nipu Modus Calo CPNS, Uang Dibuat Bayar Utang
“Enggak pernah dapat upah selama di sana, di sana itu (kurang lebih) dua bulan,” kata Syamsul.
Pada bulan September, video Syamsul bersama teman-temannya menjadi viral di media sosial.
Video tersebut berisi permohonan tolong dari mereka.