Misalnya disampaikan dr Sriatun, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama.
Baca juga: Tanggapi Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Penyesuaian nomenklatur BUMD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ditegaskan memang merupakan langkah penting untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi operasionalisasi PT Jatim Grha Utama (Perseroda).
"Fraksi PKB ingin menegaskan agar penyusunan Perda ini tidak hanya menjadi langkah administratif belaka. Substansi Raperda dan rencana operasional perlu senantiasa diperhatikan," jelas dr Sriatun dalam catatan fraksi PKB.