SKD hanya bisa digunakan jika calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena bencana alam atau bencana sosial.
Sementara pada 2024, surat keterangan atau suket yang dikeluarkan pemerintah juga tak bisa lagi digunakan dalam PPDB.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 di mana telah mengatur agar bukti domisili sejalan dengan data dinas, yaitu menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Pada PPDB zonasi tahun 2024, ketentuan KK untuk mengukur jarak rumah dan sekolah seperti ini:
- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
- Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, seperti penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik), pengurangan anggota keluarga (meninggal dunididasarkan keluarga pindah) atau KK hilang atau rusak.
Hingga saat ini pemerintah hanya mengumumkan bahwa PPDB domisili 2025 tak menggunakan KK. Apakah menggunakan suket, surat keterangan domisili, atau surat keterangan dari RT RW belum diketahui secara pasti.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Apalagi setiap pelaksanaan PPDB jalur zonasi, seringkali mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Misalnya, yang jaraknya terdekat ke sekolah justru gagal masuk ke sekolah tersebut.
Sebelumnya juga, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga meminta agar PPDB sistem zonasi dievaluasi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com