Lalu, lima orang tersangka sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Dan, barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil.
Nah, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis. Yakni, tangkapan Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang.
Ratusan orang tersangka itu, merupakan hasil kerja keras pengungkapan kasus dari 157 laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat sebagai korbannya.
Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka eksekutor pencurian dan penadahnya, ternyata ditemukan 134 motor milik warga atau korban.
Bahkan, saat menggeledah kediaman Tersangka Z di Situbondo yang menjadi tempat penadah motor hasil curian, ditemukan pelat nopol motor hasil curian yang sudah berhasil dijual sebanyak 114 pelat yang diwadahi tiga karung.