“Korban ini dari keterangan yang kita ambil, beberapa kali mengejek atau mengolok pelaku sendiri sakit hati tidak bisa menahan emosinya membacok bagian tangan maupun badan dari korban. Pendalaman spontan melukai,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah kaos korban dan kaos pelaku, sementara parang yang digunakan membacok korban sudah dibuang ke Sungai oleh tersangka.
Tersangka UD kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.