Berita Viral

Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Sebut Kades Kohod Catut Namanya untuk Sertifikat HGB Pagar Laut Tanpa Izin: Tolong Usut Tuntas

Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi. 

"Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur," katanya. 

Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut. 

Seandainya membeli tanah di laut, jelas pasti melalui prosedur yang tidak beres. 

"Notarisnya pasti kena juga itu (pidana), jadi gampang ngusutnya. Usut bisa dari dokumen ATR, atau bisa juga dari mulai siapa yang memagari itu, siapa yang membayar, siapa yang nyuruh, duitnya dari siapa kemudian terkait perusahaan apa. Sudah terang benderang ini, seperti makan siang pakai lampu petromak," pungkasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini