TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pilu nasib selebgram asal Trenggalek, Jawa Timur yang kini menjalani sidang akibat mengendorse judi online.
Selebgram bernama Putri Wulandari (21) itu merupakan warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Ia merupakan terdakwa kasus endorse judi online mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Diketahui, Putri telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Kepala Sekolah Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Dipenjara 3 Tahun
Sementara itu .pada awal bulan Februari 2025 akan dilanjutkan sidang kedua dengan agenda eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek, Dina Mariana menuturkan dakwaan untuk Putri adalah UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal denda Rp 1 miliar dan pasal 303 KUHP acaman maksimal 10 tahun.
Walaupun ancaman hukumannya di atas 6 tahun, Putri tidak dilakukan penahan dan telah mengajukan permohonan agar jadi tahanan rumah.
"Pada bulan November kemarin (terdakwa) melahirkan dan saat ini memiliki bayi usia 2 bulan, dan alasan pertimbangan kemanusiaan kami tetapkan sebagai tahanan rumah," kata Dina, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Kepala Sekolah Pakai Dana BOS untuk Main Judi Online, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar Dipenjara 3 Tahun
Begitu juga setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek, majelis hakim juga melanjutkan status terdakwa sebagai tahanan rumah.
"Karena cukup sensitif sebagai seorang ibu memiliki bayi sehingga pengadilan pun mempertimbangkan yang sama," tegas Dina.
Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Divonis Penjara 10 Bulan, Didenda Rp5 Juta
Seperti diketahui, Putri nekat menjadi endorse untuk menyebarkan link situs judi online melalui akun Instagramnya @wullan.dr03.
Pemilik akun dengan pengikut 90,2 ribu tersebut, mempromosikan salah satu situs judi online yaitu Pososlot.
Ia menerima upah sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari. Sedangkan Putri sudah melakukan promosi judi online selama 6 bulan lalu.
Baca juga: Budak Judi Online Tega Bunuh Majikan saat Kepergok Curi Emas, Korban Merugi Rp 15 Juta
Putri sendiri murni hanya berperan sebagai endorse dan tidak sampai ikut bermain judi online yang ia promosikan.
Sementara itu, kasus judi online lainnya juga pernah terjadi di Bengkulu.