Berita Viral

Nasib Warga Belanja Pakai Uang Rp500 Warna Kuning Ditolak 2 Kali, Sudah Tak Berlaku? BI Jelaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang koin gambar bunga melati dengan kuncup, tangkai dan daun Rp 500 TE 1997. Baru-baru ini, warga mengeluhkan belanja pakai uang tersebut namun ditolak.

TRIBUNJATIM.COM - Curhatan warga belanja pakai uang logam Rp500 warna kuning ditolak dua kali viral di media sosial.

Iapun mempertanyakan apakah uang tersebut sudah tidak berlaku atau tidak.

Curhatan warga tersebut ramai usai diposting salah satu akun di media sosial Instagram.

"Uang ini udh ga laku lagikah? Udh 2 kali ditolak setiap pake uang ini huhuu. sender jateng btw," tulis unggahan dari akun Instagram @folk***, Sabtu (25/1/2025).

Beberapa warganet menyebutkan uang logam tersebut masih berlaku, tetapi tak sedikit juga yang mengatakan sebaliknya.

Berdasarkan penelurusan Kompas.com, uang logam warna kuning yang dimaksud dalam unggahan tersebut adalah uang logam Rp 500 tahun emisi (TE) 1997.

Baca juga: Awal Mula Sadikin Nabung Uang Koin Rp70 Juta di Drum Selama 8 Tahun, Kini Ingin Buka Bengkel

Lantas, apakah uang logam Rp 500 warna kuning TE 1997 sudah tidak berlaku?

Dikutip dari Kompas.com, merujuk laman resmi Bank Indonesia (BI), uang logam Rp 500 TE 1997 sudah dicabut secara resmi oleh BI sejak 1 Desember 2023. 

Artinya, uang ini sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.

Masyarakat yang masih memiliki uang logam tersebut, masih bisa menukarkan ke Bank Indonesia atau kantor bank umum mulai hingga 1 Desember 2033.

Nantinya, masyarakat akan mendapatkan penggantian sesuai dengan nominal yang ditukarkan.

Uang logam Rp 500 warna kuning sudah tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. (Instagram via Kompas.com)

"Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," tulis BI di laman resminya.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang.

Untuk diketuhui, ada beberapa uang kertas dan logam yang sudah ditarik peredarannya.

Halaman
12

Berita Terkini