Berita Viral

Pemuda Madura 5 Hari Nginap di Kos sudah Gondol 2 Motor, Gercep Jual Hasil Curian ke Bangkalan

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aksi maling motor - Pemuda Madura nekat mencuri 2 motor, padahal baru numpang 5 hari di kos, Selasa (28/1/2025)

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pemuda bernama Jekfar Shodik alias Jek asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur nekat menggasak motor. 

Diketahui, Jek ternyata baru 5 hari menumpang di kos tersebut.

Namun, Jek sudah beraksi mencuri motor di dua tempat.

Di antaranya ada di rumah kos dan di rumah korbannya.

Baca juga: Viral Pria Diduga Maling Diamankan Warga Malang di Minimarket, Mabuk Usai Minum Miras dan Pil Koplo

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor di Kelurahan Nglames, dan Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

“Pencurian terjadi pada hari Minggu (22/12/2024) sekira pukul 04.45 WIB di rumah kos, dan sekira pukul 05.45 Wib di rumah korban,” ujar AKBP Zainur, dalam Press Release di Jalan Wijaya, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (28/1/2025).

Tersangka mengaku mencuri sepeda motor, dengan cara merusak kontak kunci.

Baca juga: 2 Residivis di Madiun Tak Kapok Dipenjara, Beraksi Lagi Curi Motor, Pakai Kunci Modifikasi

Barang curian itu kemudian dijual dengan sistem transaksi secara COD, kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kabupaten Bangkalan dengan harga Rp. 5.000.000.

“Pelaku diamankan ketika diketahui melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya arah ke timur, tepatnya Desa Mangundikaran, Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, beserta barang bukti berupa sepeda motor matik,” ungkapnya.

“Tesangka sendirian melakukan pencurian kendaraan bermotor pada waktu malam dan dalam sebuah rumah, atau pekarangan sepi. Pelaku sangat cepat menjalankan aksinya hanya 2 detik,” imbuhnya.

Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng di Madiun, Dua Mobil Rusak Parah, Pengemudi Fortuner Luka Berat

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor matik milik korban,1 buah besi yang diruncingkan, dan 1 buah gerinda.

“Pasal yang disangkakan pencurian dengan pemberatan secara berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Tersangka Curanmor Jekfar menuturkan, situasi di sekitar lokasi yang sepi sengaja ia manfaatkan untuk mengambil sepeda motor.

Baca juga: Pemotor Menepi untuk Gulung Senar Layangan yang Meresahkan di Jalur Sepeda Motor Jembatan Suramadu

“Tidak ada CCTV sampai banyak pemilik sepeda motor, yang tidak mencabut kuncinya,” tandasnya.

Sementara itu, kasus maling motor lainnya juga pernah beraksi di Gresik.

Halaman
12

Berita Terkini