Komplotan maling motor yang beraksi di lima TKP di Gresik berakhir dengan tembakan Satreskrim Polres Gresik.
Dua pelaku curanmor dan satu penadah asal Madura dibekuk.
Tersangka bernama MRP, 26 tahun, asal Simokerto, Kota Surabaya.
Kemudian ADW, 26 tahun, Kenjeran, Kota Surabaya.
Mereka dalam sehari mampu menggondol dua sepeda motor dalam semalam.
Selain mengamankan dua pelaku curanmor, Satreskrim Polres Gresik mengamankan satu orang penadah hasil curian.
Penadah berinisial AU, 38 tahun, asal Bangkalan, Madura.
Baca juga: Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Diketahui MRP dan ADW melakukan aksi di lima TKP di Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sudah beraksi lima kali.
Pihaknya memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk melakukan pengembangan.
Baca juga: Senyum Ibu Eva Merekah, Motor yang Dicuri Baru Sehari Sudah Kembali : Terimakasih Kapolres Gresik
"Satreskrim Polres Gresik akan melakukan pengembangan terus terhadap TKP yang telah terjadi," tegasnya.
Dari lima TKP, pelaku menggasak sepeda motor diantaranya Honda Scoopy, Honda Beat Street, Honda CBR.
Kapolres menegaskan kendaraan Scoopy sudah dikembalikan kepada keluarga korban, sementara kendaraan lain milik warga Mojokerto dan Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan lima tersangka itu mulai dari Banjarsari, Cerme, Randuagung, hingga Kedanyang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik, Bus Ambil Haluan Terlalu ke Kanan hingga Tabrak Honda Supra, Satu Tewas
"Uang curian dipakai untuk sehari-hari," tambahnya.
Kini MRP dan ADW dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berbunyi pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Penjara palinglama tujuh tahun. Sementara AU dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama empat tahun.