"Awalnya mengincar perhiasan, kebetulan ada kunci mobil, dibawa juga," sambungnya.
Nur menyampaikan, peran keenam pelaku berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku Faizin Amin, Dodok, Anggah, dan Imron berperas sebagai pengeksekusi atau yang melakukan pencurian.
Sementara, Antono dan Dwi Priono berperan membantu menjual emas hasil curian dengan cara dilebur kemudian dijual di wilahah Blitar.
Hasil pencurian perhiasan itu dijual dengan harga Rp 74 juta. Hasilnya dibagi untuk keenam pelaku.
Untuk pelaku Faizin Amin dan Dodik Darmawan mendapatkan bagian masing-masing sebanyak Rp 20 juta. Pelaku Imron Makruf dan Anggah Sulistyanto mendapatkan masing-masing Rp 10 juta.
Pelaku Dwi Priono mendapatkan bagian Rp 4 juta. Sementara Antono memperoleh Rp 400 ribu.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau Pasal 480 KUHP tentang persekongkolan untuk mengambil keuntungan barang hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Secara terpisah, Djamal mengaku bersyukur barang berharganya dapat kembali. Ia pun juga tidak mengenal wajah-wajah pelaku pencurian di rumahnya.
"Tidak kenal. Kemarin pas kejadian saya tinggal ke musala sama istri, pas pulang rumah sudah berantakan, mobil sudah tidak ada. Perhiasan di kamar juga sudah hilang," tukas Djamal saat penyerahan mobil dari kepolisian.