Usai dilakukan interogasi lebih lanjut, sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp8 juta.
Menurut pelaku, uang tersebut digunakan untuk foya-foya.
"Modus pelaku adalah berpura-pura berobat sakit leher untuk menguasai sepeda motor milik korban," beber Iptu Yudi.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario juga berhasil diamankan.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan.
"Jangan mudah percaya dan pastikan untuk memverifikasi alasan peminjaman agar tidak menjadi korban penipuan," pesan Iptu Yudi
Sementara itu, kasus penipuan lainnya juga pernah terjadi di Banyumas.
Seorang perempuan berinisial NP (34) asal Cilacap menjadi korban penipuan orang yang baru ia kenal.
NP ternyata baru kenal dengan seorang pria berinisial WD (31) asal Banyumas di sebuah aplikasi.
NP kehilangan motor setelah dibawa kabur oleh WD.
Peristiwa itu terjadi ketika mereka berkencan di hotel.
Baca juga: Warga Kesal Pak Kades Ngamar bareng Istri Orang di Hotel, Suami Malah Legowo: Terima Kelakuannya
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui sebuah aplikasi pertemanan pada 10 Januari 2025 lalu.
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi dan berlanjut ke WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel di kecamatan Cilacap Tengah.
Dalam pertemuan pertama itu, diketahui pelaku sempat berbincang dengan korban di kamar hotel.