"Korban sempat berbincang dengan pelaku di kamar hotel, bahkan keluar bersama ke Pantai Teluk Penyu sebelum kembali ke hotel," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Ipda Galih bahwa pada malam harinya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengambil barang di rumah temannya.
Setelah kunci motor diserahkan, pelaku pun meninggalkan hotel dan menghilang tanpa jejak.
"Korban sudah berupaya menghubungi pelaku, namun gagal karena nomor telepon pelaku sudah tidak aktif," kata Galih.
Karena kondisi itu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Cilacap Tengah.
Menerima laporan dari korban, polisi pun gerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang menginap di salah satu hotel di Cilacap.
"Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di kamar hotel tersebut," ungkap dia.
Usai penangkapan, pelaku pun diinterogasi oleh polisi.
Dari hasil interogasi, WD mengakui bahwa dirinya melakukan aksi penipuan itu.
Bahkan penipuan kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
"Sebelumnya dia sudah melakukan penipuan serupa di beberapa wilayah, termasuk Cilacap Utara, Sidareja, Wangon dan Cilongok," kata Galih.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK, serta ponsel milik pelaku.
"Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tambah Ipda Galih. (pnk)
Sementara itu, petaka dari orang yang baru kenal juga pernah terjadi di Jakarta.