Setelah adu fisik dengan teman tersangka, kemudian tersangka utama mengambil sarung dan langsung mencekik leher korban. Sehingga pada saat itu korban melemah dan tidak sadarkan diri. Barulah setelah itu tersangka memukul kepala korban menggunakan sebuah batu.
"Sehingga luka yang ada di pelipis kiri korban dan luka di kepala bagian belakang berasal dari pukulan benda tumpul berupa batu yang dipukulkan oleh tersangka utama. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa para tersangka ini langsung menyeret korban lalu dibuang ke hutan," ungkapnya.
Dan di hari Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka utama ini melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah. Setelah jasad korban teridentifikasi sebagai MF, para tersangka lalu satu per satu diamankan, termasuk tersangka yang sempat melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah yakni S dan AR.
"Kami melakukan penangkapan penahanan. Tiga tersangka orang dewasa dan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur. Ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Tiga pelaku di bawah umur ini hanya diajak dan dimintai tolong untuk mencari lokasi sesuai request dari tersangka utama yang meminta lokasi sepi dan jauh dari masyarakat," bebernya.
Sehingga tugas 3 tersangka yang masih dibawah umur ini hanya sebatas mengarahkan tersangka utama ke hutan di wilayah Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh Kabuh, Kabupaten Jombang.
"Yang merencanakan pembunuhan adalah tersangka utama yakni S (23) warga Jombang dibantu oleh AR (24) warga Lumajang, HM (20) warga Kediri," imbuhnya.
Sementara keterlibatan tiga tersangka lain yang masih dibawah umur yakni MR (17) warga Jombang, RG (18) warga Jombang, dan KS (17) warga Jombang hanya sebatas membantu mengarahkan lokasi yang diminta oleh tersangka utama.
Setelah membunuh dan membuang jasad korban, para tersangka ini merampas handphone dan sepeda motor milik korban. Bahkan tersangka utama sempat menjual handphone milik korban.
"Barang korban yang dirampas oleh tersangka adalah handphone dan juga motor yang juga dibawa oleh tersangka ke Temanggung, Jawa Tengah. Handphone korban sempat dijual oleh seorang warga yakni inisial M yang tinggal di Mojoagung, Jombang. Handphone sudah kami ambil dari M. Untuk sepeda motor juga hampir dijual oleh tersangka," tukasnya.
Margono menuturkan jika 3 tersangka dewasa ini terindikasi anak punk dan aktivitas sehari-harinya sebagai pengamen.
"Jadi 3 tersangka dewasa ini di indikasikan adalah anak-anak punk dan para tersangka ini aktivitas sehari-hari sebagai pengamen jalanan. Untuk korban tidak ada indikasi jika dia adalah anak punk, namun memang korban baru berkenalan dengan wanita tersebut," pungkasnya.
Pihak kepolisian sudah menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 Jo KUHP jo 365 KUHP.
Paal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. Sedangkan pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.
Untuk pasal 340 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu untuk pasal 365 ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.