Berita Viral

Pantas Pengadilan Tegas Eksekusi Rumah Meski Diprotes Warga, Status Hukum SHM Disebut Tak Kuat

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH WARGA DIEKSEKUSI - PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). Ratusan warga penghuni Cluster Setia Mekar yang terletak di Jalan Bumi Sani menggelar aksi menolak eksekusi rumah dengan mengadang laju aparat petugas gabungan.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah rumah dengan luas lahan 3,3 hektare di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi rumah dan pengosongan lahan ini tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tak pelak eksekusi rumah dari PN Cikarang Kelas II tersebut diwarnai penolakan warga.  

Baca juga: Hina Honorer Pakai Asuransi BPJS, Wenny Pegawai BUMN Kini Minta Maaf, PT Timah Akan Tindak Tegas

Atas hal itu, Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan duduk perkaranya.

Ia mengatakan, eksekusi rumah tersebut dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya, dilansir dari Tribun Bekasi.

"Terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," imbuh Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis.

Isnanda menjelaskan, walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan, proses eksekusi lahan berhak dilakukan, dan mulai berlangsung sekitar pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomor 325 itulah yang sah," jelas Isnanda.

Diberitakan, ratusan penghuni Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani melakukan penolakan atas eksekusi PN Cikarang Kelas II, Kamis.

Salah satunya adalah Asmawati warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12 yang tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi.

Seorang warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, bernama Asmawati tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II pada Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Wanita berusia 65 tahun ini meluapkan emosi menolak eksekusi rumahnya oleh tim petugas PN Cikarang Kelas II.

Bukan tanpa sebab, Asmawati kecewa atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu.

Apalagi ia menegaskan, lahan rumahnya tidak berstatus sengketa.

Namun, kata Asmawati, mengapa tim PN Cikarang yang saat itu datang ke kediamannya bersama pihak kepolisian, TNI, hingga PLN, justru mendadak melakukan eksekusi. 

"Tanah saya tidak dalam keadaan sengketa, lengkap semua suratnya, saya juga pensiunan dari pemerintah," ungkap Asmawati saat ditemui di sekitar lokasi kediamannya pada Kamis (30/1/2025).

Asmawati beberapa kali menghela napas dan meneteskan air mata lantaran emosi.

Ia memaparkan, tanah seluas 220 meter persegi yang ia tempati saat ini, dibeli dari seorang penjual bernama Unat.

Pembelian dilakukan saat dirinya masih berdinas sebagai bidan di wilayah Puskesmas Aren Jaya, Kota Bekasi, pada tahun 1980.

Pasca eksekusi, wanita yang mengenakan kerudung warna cream ini hanya diam terpaku.

"Kenangan semua dengan suami saya di rumah yang saya beli dari nol ini, sirna semua," paparnya.

Baca juga: Penjual Cilok Tak Kapok Ketahuan Jual Gerobak Milik Bosnya Rp700 Ribu, sampai 2 Kali Tipu Korban

Sementara itu, seorang penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan, mereka menolak eksekusi karena sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan," ujarnya.

"Yang di mana itu punya sertifikat," kata Bari saat ditemui Tribun Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Tidak hanya itu, Bari menjelaskan, bagi penghuni yang belum memiliki SHM, tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank.

Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

"Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya, dan sebelum kami beli, kan dilakukan pengecekan BPN."

"Dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir," jelas Bari.

Namun Bari menuturkan, ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024), perihal rencana PN Cikarang Kelas II akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh Ketua RT, dan aksinya dilakukan Kamis (30/1/2025).

Aparat gabungan dari PN Cikarang, kepolisian, dan Satpol PP melakukan eksekusi sejumlah rumah di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Tak ayal, warga sekitar terkejut sebab mereka belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

"Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat."

"Yang menjadi duduk perkara itu, tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi," papar Bari.

Bari menyampaikan, pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara, melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan.

Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan per meternya.

"Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya."

"Poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima," ucapnya.

Bari mengungkapkan, penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya merasa dirugikan setelah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang.

Sidang keberatan baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang.

Namun proses sidang belum dilakukan, tapi sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

"Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Histeris Asmawati Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Padahal Punya SHM: Bukan Tanah Sengketa

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra, yang merasa dirugikan imbas putusan perkara tersebut.

Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di klaster tersebut sudah dipastikan oleh BPN jika lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

"Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah," singkat Hendra.

Lalu penghuni lainnya, Rudi, berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk mendiskusikan kembali agar menemukan solusi yang adil.

"Harapannya pengin ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja, dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja."

"Dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok."

"Buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN, dan ini tanah kami," kata Rudi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini