"Kan sudah kita kerjakan dan kalau ada yang lain ya akan kita sanksi juga untuk efek jera," tutur mantan Wakapolri tersebut.
Pemberian sanksi terhadap petugas Imigrasi Bandara Soetta itu sendiri kata Agus dijatuhi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.
Sebelumnya, dalam akun X milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ia mengunggah surat dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia.
Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta.
Dalam surat tersebut, dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025.
"Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan, karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," bunyi surat yang tertulis dalam bahasa Inggris itu.
Isi surat itu juga mengungkap adanya 44 kasus pemerasan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Hentikan Bantuan Rp600 M ke Sekolah Swasta Jika Masih Tahan Ijazah: Dievaluasi
Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.
Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta tahun 2024–2025.
Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000
Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868.
Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi.
Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan.
Pungli kerap terjadi dan dialami siapapun, tak terkecuali bagi polisi sekalipun.
Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Taufiequrachman Ruki yang mengaku kena pungli saat ujian bikin SIM, viral di media sosial.