Polisi bersama warga kemudian menggali tempat itu dan terkejut saat menemukan Ayuni di dalam lubang itu dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Jasad Ayuni dimasukkan ke dalam sebuah drum dan dikubur di kebun kopi milik Edi Andani.
Edi pun diamankan di Kampung Beranun Teledan, Kecamatan Bandar Bener Meriah, pada Jumat (31/1/2025) pukul 01.30 WIB.
Ia sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
Edi Andani dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman 20 tahun penjara.
Dimasukkan dalam drum lalu dicor
Seorang suami di Aceh Tengah, Aceh tega memasukkan istrinya dalam kondisi hidup ke dalam drum lalu dikubur dan dicor.
Aksi pembunuhan itu terkuak setelah warga menemukan jasad wanita di sebuah kebun kopi, di wilayah Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat, Kamis (30/1/2025).
Saat jasad tersebut diidentifikasi, terkuak sosok wanita itu adalah Ayuni Sarah (35).
Sementara itu, pelaku pembunuhan terhadap Ayuni tak lain dan tak bukan yakni suaminya sendiri, Edi Andani (31).
Baca juga: Akhir Nasib Briptu Dila Polwan Bakar Suami, Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Ayuni Sarah (35), perempuan asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah yang jasadnya ditemukan terkubur di dalam drum dan ditutup dengan semen diduga masih hidup ketika saat dikuburkan.
Dugaan korban Ayuni masih hidup muncul berdasarkan keterangan polisi dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah suaminya sendiri, Edi Andani (31).
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian Polres Bener Meriah dalam acara konferensi pers Jumat (31/1/2025), bahwa pelaku menghilangkan nyawa Ayuni, yaitu dengan cara memukul sebanyak dua kali.
Posisinya kala itu korban sedang merenung dalam posisi berjongkok, lantas pelaku mengambil selembar papan dan langsung menghantam kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.