Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Amar putusan perkara No 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Sidang Perkara PHPU Pilkada Jatim yaitu Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan juga M Guntur Hamzah.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa dalil materi gugatan dalam sengketa Pilkada Jatim tidak bisa dibuktikan dan dianggap tidak beralasan hukum.
Menanggapi hasil putusan ini, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprijanto menyampaikan rasa syukurnya. Ia bersyukur bahwa putusan MK menegaskan bahwa semua tuduhan kubu Risma-Gus Hans terkait penyelenggaraan Pilkada Jatim yang dikatakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), semuanya tak terbukti.
“Alhamdulillahirobbilalamin, akhirnya malam hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konsitutitusi telah mengucapkan amar putusannya mengenai perselisihan hasil Pilkada Jawa Timur 2024, dengan pertimbangan hukum yang pada prinsipnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya,” ujar Boedi, dalam wawancara dengan Surya, usai pembacaan putusan.
Baca juga: Jelang Putusan Dismissal, Ini Alasan Kubu Risma-Gus Hans Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan
Baca juga: Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024
“Terutama pemohon tidak dapat meyakinkan MK mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Jatim 2024 yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan masif. Sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan Pemohon tidak beralasan hukum,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Boedi juga menegaskan bahwa sesuai putusan majelis hakim, tidak ada kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024. Dan Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaran pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.
Dan pihaknya juga bersyukur bahwa eksepsi dari tim hukum Khofifah-Emil dikabulkan oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.
“Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusu tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 secara obyektif, adil dan penuh kemandirian,” ujar Boedi.
“Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” imbuhnya.
Baca juga: Pasca Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Masih Pede MK Kabulkan Gugatan
Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat kepada Khofifah-Emil yang Unggul Versi Quick Count Pilgub Jatim 2024
Tidak hanya itu, mantan Kepala Bapenda Jatim itu menegaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dibacakan secara otomatis melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Yang mana KPU telah menetapkan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dengan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.
“Dengan demikian, Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan Masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Kofifah Indar Parawansa Dan Bapak Emil Elistianto Dardak, dalam memimpin masyarakat Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” ujar Boedi.
Kubu Risma-Gus Hans Sempat Minta Coblosan Ulang
Kubu pasangan calon Risma-Gus Hans berharap gugatan yang diajukan mengenai hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun berharap nantinya bisa dilakukan coblosan ulang di berbagai titik di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
36 daerah tersebut dianggap terjadi indikasi pelanggaran dan hal itu disampaikan dalam pengajuan gugatan di MK. Mereka memasukkan gugatan pada Rabu (11/12/2024) malam.
"Hasilnya harus dianulir. Kami ingin agar coblos ulang," kata Ketua Tim Pemenangan Risma-Gus Hans KH Imam Bukhori saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (12/12/2024).
Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh KPU sebelumnya, paslon Risma-Gus Hans mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah-Emil dengah hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Ra Imam, sapaan akrab KH Imam Bukhori menginginkan agar perolehan hasil bisa dianulir dan dilakukan coblosan ulang.
Sebab, Kubu Risma-Gus Hans mengklaim telah memiliki bukti mengenai dugaan pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis dan massif. Diantara indikasi itu adalah ribuan TPS dengan dimana Risma-Gus Hans memperoleh suara nol.
Ra Imam menyebut hal itu merata di 36 daerah di Jawa Timur dengan ribuan TPS yang tersebar. Sehingga, mereka ingin agar ada coblos ulang. Namun, Ra Imam menegaskan gugatan Risma-Gus Hans ini bukan berarti pihaknya tidak terima kekalahan suara.
"Tapi ini untuk bagaimana Pilkada Jawa Timur menghasilkan pemimpin yang benar-benar dari proses yang benar. Targetnya itu," ujar Ra Imam yang merupakan tokoh asal Madura tersebut.
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024
Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat provinsi Jawa Timur akhirnya tuntas, Senin (9/12/2024) malam.
Dari penetapan suara, hasilnya pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul telak dengan meraih total suara 12.192.165.
Sementara paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans mendapat total 6.743.095. Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332.
Keunggulan Khofifah-Emil ini tersebar di 36 daerah dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan di dua daerah lain yakni Kota Mojokerto dan Surabaya dimenangkan oleh Risma-Gus Hans. Sementara Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat daerah.
Penetapan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Jatim setelah dua hari digelar proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya.
"Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.
Rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah baik data pemilih maupun perolehan suara pasangan calon.
Namun lantaran ini merupakan rekapitulasi provinsi, sehingga hanya hasil Pilgub yang dibacakan dalam forum tersebut. Yakni, di depan jajaran KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan para saksi masing-masing Paslon.
Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/kota, terutama data soal pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus.
Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut.