Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilgub Jatim 2024

Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim 2024

Tim Hukum Khofifah-Emil menantang Tim Risma-Gus Hans menunjukkan bukti manipulasi suara hasil Pilgub Jatim 2024.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul telak dari para lawannya di Pilgub Jatim 2024, versi Poltracking Indonesia, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci merespons santai tudingan tersebut.

Dia menegaskan, tudingan itu hanya mengada-ada.

"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi, jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Edward, apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.

"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Edward bahkan melihat dalam sidang perdana, Tim Hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.

"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan di MK, Risma-Gus Hans Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Khofifah-Emil

Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar Tim Hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim 2024.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta, yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.

"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?" tanya Saldi.

Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved