Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024

Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 Ditolak MK, Pasangan Ali-Ali Beri Ucapan Selamat ke Ipuk-Mujiono

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UCAPKAN TERIMA KASIH - Gus Makki ketika mengucapkan selamat kepada pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Selasa (4/2/2025). Ucapan itu disampaikan setelah MK menolak gugatan Pilkada Banyuwangi 2024.

MK juga menganggap dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.

Hakim MK Asrul Sani, dalam pembacaan putusan, menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi 2024.

Asrul Sani menjelaskan, perbedaan suara pemohon dan pihak terkait adalah 32.678 suara, setara dengan 4,21 persen.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," katanya.

"Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Asrul Sani.

Dengan demikian, lanjut Asrul Sani, esepsi terpohon dan esepsi pohak terkait bahwa pemojon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Dengan putusan tersebut, Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani-Mujiono akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah non-sengketa hasil pilkada. 

Rencananya, Kementerian Dalam Negeri telah menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tak tersengketa dan sengketanya rampung dalam putusan dismissal pada 20 Februari 2025.

Berita Terkini