Gugatan Pilkada Ponorogo 2024

Gugatan Pilkada Ponorogo 2024 Ditolak MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Melenggang Jadi Pemenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PONOROGO - Cabup Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni bersama istrinya, Sri Wahyuni mencoblos saat Pilkada 2024 di TPS6, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo Jatim dan Cabup Ponorogo nomor 02, Sugiri Sancoko bersama istrinya, Susilowati mencoblos saat Pilkada 2024 di TPS1 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan/Kabuoaten Ponorogo, Jatim. Gugatan paslon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni - Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Gugatan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil pemilihan Pilkada Ponorogo 2024.

Putusan dismissal yakni penolakan dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, tentang  PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025. sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Selasa (04/2/2025). 

Dimana menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas). Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo. 

Dengan putusan MK, Sugiri Sancoko-Lisdyarita resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Kesaksian Anak Pekerja Ponpes di Belang Ponorogo yang Jadi Korban Keracunan hingga Dirawat di RSUA

Dalam gugatannya, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru mempersoalkan beberapa permasalahan. KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Diantaranya tentang mutasi pejabat yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Lalu, mempermasalahkan ijazah S1 Sugiri Sancoko. Terakhir penggunaan APBD untuk pembentukan baret merah (Barisan RT mengukir sejarah)

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon  dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima" ungkap Suhartoyo, hakim MK.

Baca juga: Usut Keracunan Massal di Ponorogo, Polisi Periksa Pemilik Katering dan Puluhan Saksi

“Hari ini sudah disampaikan atau diucapkan putusan MK berkaitan dengan permohonan pemohon, pihak penggugat itu, paslon no 1. intinya bahwa permohonannya ditolak,” ungkap Ketua KPU Ponorogo, R Gaguk Ika Prayitna, Selasa (4/2/2025)

Kuasa hukum paslom 02, Indra Priangkasa dan Hasyim mengaku dengan putusan MK tersebut jika hukum  bersifat adil dan tidak bisa dipaksakan sesuai dengan kepentingan.

"Mari kita bersama-smaa berbenah untuk Ponorogo karena sudah tidak ada 01 maupun 02 yang ada hanya bupati terpilih H. Sugiri Sancoko dan Wabup Lysdiarita,” pungkasnya.

Berita Terkini