Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung.
Sembilan hakim MK memutuskan, menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).
Dalam pertimbangannya, para hakim MK menyatakan pengajuan permohonan sengketa PHPU dari pasangan Mardinoto terlambat didaftarkan.
Dengan putusan dari MK ini, maka segala ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung terkait Pilkada Kabupaten Tulungagung akan berlaku.
Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani, mengatakan tahapan berikutnya pascaputusan MK adalah penetapan Paslon terpilih.
Berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten Tulungagung, Paslon yang mendapat suara terbanyak adalah Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (Gabah).
Baca juga: Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung Ditolak MK, Kuasa Hukum Mardinoto Ungkap Kekecewaan
“Paling lambat 3 hari setelah putusan MK harus dilakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih,” jelas Lutfi saat dihubungi lewat telepon pada Selasa (4/2/2025) sore.
Rencananya rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih dilaksanakan pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB.
Setelah itu KPU Tulungagung akan membuat surat usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih ke Ketua DPRD Tulungagung.
Usulan ini akan dilampiri surat dari MK terkait putusan sengketa PHPU, putusan KPU Tulungagung terkait rekapitulasi Pilkada Tulungagung dan Surat Keputusan (SK) penetakan Paslon terpilih.
“Setelah semua itu kami sampaikan, maka selanjutnya kewenangan ada di DPRD Tulungagung untuk memproses sampai pelantikan bupati dan wakil bupati,” papar Lutfi.
Baca juga: Pertimbangan MK Menolak Gugatan PHPU yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung Dimenangkan GaBah
Masih menurut Lutfi, rencananya pelantikan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin sebagai bupati dan wakil bupati Tulungagung dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).
Hal ini berdasar hasil rapat secara daring yang dilakukan antara KPU bersama Komisi 2 DPR RI.
Dalam rapat itu rencana pelantikan diusulkan 19-20 Februari, namun kemudian mengerucut pada 20 Februari 2025.