Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait Pilgub Jatim 2024. Hal ini dibacakan dalam sidang yang dilakukan MK pada Selasa (4/1/2025) malam sekira pukul 21.07 WIB.
Gugatan Risma-Gus Hans tercatat dalam nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans merupakan pemohon.
"Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo dikutip dalam siaran langsung sidang MK.
Suhartoyo menyatakan, amar putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada hari Kamis (30/1/2025).
Sebelum pembacaan amar putusan itu, Hakim MK Saldi Isra menjelaskan pihaknya telah meneliti berbagai keterangan termasuk alat bukti dalam perkara ini.
MK pun menjelaskan sejumlah pokok permohonan. Diantaranya, terkait dengan dalil manipulasi persentase suara di Sirekep yang stabil pada angka 58,54 persen. Mahkamah menilai hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
Namun, tidak serta merta dimaknai telah terjadi manipulasi data. Sebab, Sirekap berbasis pada data riil yang disampaikan dari masing-masing TPS. Selain itu data di Sirekap disesuaikan dari perhitungan atau rekapitulasi manual berjenjang dan bukan sebaliknya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Sengketa Hasil Pilgub Jatim 2024
Baca juga: Tim Hukum Risma-Gus Hans Bantah Narasi Paslon 03 Tidak Legowo dan Tak Negarawan, Singung Sejarah
"Sehingga, jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, namun selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalah demikian mempengaruhi perolehan suara paslon yang dilakukan melalui mekanisme penghitungan manual secara berjenjang, maka tidak terbukti pula manipulasi sirekap yang didalilkan oleh pemohon," ujar Saldi Isra.
Lalu, soal dalil penyaluran Bansos PKH yang menguntungkan paslon tertentu. Mahkamah menilai dalil itu hanya menjadi asumsi kecuali bisa dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara penyaluran Bansos PKH dengan perolehan suara paslon tertentu.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ungkap Saldi Isra.
Sehingga, berdasarkan berbagai uraian dalil tersebut, MK berpendapat bahwa tidak mendapat alasan untuk mengesampingkan pasal 158 UU 10 tahun 2016.
Perbedaan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Khofifah-Emil) adalah 5.449.070 suara atau setara dengan 26,3 persen.
Kubu Risma-Gus Hans Sempat Yakin 90 Persen MK Kabulkan Gugatan
Menjelang putusan dismissal, kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans masih tetap meyakini MK akan mengabulkan gugatan Pilgub Jatim 2024. Mereka pun menyatakan siap menerima putusan MK.