Dan seluruh proses yang berjalan telah dilakukan dengan penuh kepatuhan pada aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
“Insyaallah optimistis, sekali lagi semua ada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih yang telah memberikan dukungan moril, dan tim hukum yang telah berjuang,” ujarnya.
Di sisi lain, ia turut menanggapi dalil gugatan pasangan calon Risma-Gus Hans yang menyebutkan Khofifah-Emil melakukan kecurangan, mulai politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos, manipulasi Sirekap, hingga pengurangan suara.
Menurutnya, mengajukan gugatan atas hasil pilkada adalah hak sebagai sesama peserta kontestasi Pilkada Jawa Timur.
Tapi semua ditegaskannya bisa melihat bahwa selama jalannya persidangan semua tidak terbukti.
“Kita bisa melihat rangkaian jawaban dan penyajian data, semua sudah menjawab pertanyaan yang menurut kami sangat faktual di lapangan,” tegas Emil.
Sebagaimana diketahui, dalam sengketa Pilgub Jatim 2024, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Risma-Gus Hans, mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jawa Timur kepada MK.
Menurut hasil Pilkada Jatim, pasangan Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,52 persen. Sedangkan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen.