Berita Viral

Mulai Hari ini Beli Elpiji 3 Kg Bisa Lagi di Pengecer, Skema Jadi Sub-Pangkalan, Pakai Aplikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUB PANGKALAN - Ilustrasi tabung gas LPG 3 Kg. Kini Pemerintah memperbolehkan pengecer menjual lagi elpiji 3 kilogram dengan skema sub-pangkalan resmi, Selasa (4/2/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Pembelian elpiji 3 kilogram diwajibkan di pangkalan resmi menjadi sorotan publik.

Namun mulai hari ini beli elpiji 3 kg masih bisa di pengecer dengan skema yang berbeda, yakni pengecer akan menjadi sub-pangkalan.

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg seperti biasa. 

Informasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomunikasi dengan orang nomor satu di Indonesia itu.

Meski pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan. 

 "Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Setelah Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg, Mbah Yonih Duduk Lemas Lalu Meninggal, Impian Umrah Gagal Total

"Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," sambungnya. 

Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. 

Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual gas LPG 3 kg-nya, supaya tidak melonjak harganya. 

"Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan," imbuh Dasco. 

Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram. 

Awalnya, pemerintah melarang pengecer "gas melon" untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer. 

Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. 

ELPIJI 3 KG - Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Kini, pembelian elpiji 3 diwajibkan menunjukkan KTP. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer. 

Halaman
123

Berita Terkini