Terima Aduan Warga Imbas Pembatasan Distribusi LPG, ini Rekomendasi yang Diberikan YLPKI Jatim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA ADUAN SOAL LPG: Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur Said Sutomo saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (4/2/2025). Said minta pemerintah untuk melakukan kajian matang sebelum menerapkan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Regulasi distribusi gas LPG yang berubah-ubah memicu gejolak di masyarakat. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur menerima laporan soal adanya sejumlah kerugian yang diterima masyarakat.

"Sudah ada yang menyampaikan kepada kami terkait adanya kerugian. Kebijakan inilah kami sesalkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur M Said Sutomo di Surabaya, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram (kg). Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.

Kebijakan tersebut diambil tidak lama setelah munculnya potensi kerugian di masyarakat imbas larangan bagi pengecer menjual LPG. Selain kelangkaan di daerah, larangan pengecer untuk menjual LPG juga sempat membuat agen hingga UMKM resah.

Baca juga: Sejumlah Pangkalan di Toko di Kepanjeng Malang Tak Tahu Ada Aturan LPG Dilarang Ecer: Normal Saja

Bagi YLPKI, kebijakan larangan pedagang eceran untuk menjual gas merupakan aturan yang keliru dan justru tidak tepat sasaran. Apalagi, hal ini dilakukan mendadak tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini merupakan kebijakan yang tidak bijak. Pemerintah dan BUMN terkait dalam memberikan pelayanan publik, terutama dalam hal distribusi gas LPG, seharusnya tidak boleh memberi contoh membuat kebijakan yang tidak baik seperti ini," kata Said Sutomo.

Said merekomendasikan, tiap kebijakan harus melalui kajian yang matang. Tujuan perbaikan rantai distribusi LPG seharusnya disusun berdasarkan mekanisme tata kelola yang sistematis dan memudahkan masyarakat.

"Kami melihat, kebijakan ini tidak melalui kajian komprehensif dan melihat kendala di masyarakat. Padahal, UUD 45 pasal 34 sudah jelas bahwa negara bertanggungjawab juga terhadap penyediaan layanan publik," tegas Said.

"Seharusnya, pelayanan ini bisa disusun secara prima dan andal. Pemerintah selama ini memiliki jaringan yang luas, seharusnya itu bisa dioptimalkan," katanya.

Tidak melakukan pembatasan dalam hal distribusi, pemerintah justru diminta YLPKI untuk menggandeng RT, RW, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Lebih baik menggandeng BUMDes dan RT/RW. Ini bisa diberdayakan," katanya.

Baca juga: Warga Kota Malang Pilih Biogas Jadi Pilihan Alternatif di Tengah Sulitnya Beli LPG

Masyarakat di akar rumput yang seharusnya diajak untuk melakukan pendataan bagi penerima subsidi LPG. Sehingga, semangat untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran bisa dilakukan.

YLPKI juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan Kementerian membuat kebijakan sesuai dengan visi misi kepala negara dan kepentingan seluruh masyarakat. "Apapun yang menjadi kebijakan Menteri, tentu terkait dengan kebijakan presiden pula," katanya.

DPR RI juga telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang larangan pengecer menjual LPG.
Hasil dari komunikasi DPR bersama Pemerintah, Presiden Prabowo sepakat membatalkan aturan yang dibuat Kementerian ESDM ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo. "Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Halaman
12

Berita Terkini