Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Komisaris dan Direktur BPR, Terpidana Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP TERPIDANA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri mengamankan Yoni Hari Basuki (kaos polo) pada 30 Januari 2025 lalu. Yoni sebagai Komisaris Utama BPR Iswara Artha  dan rekannya, Isni Dania Andini kini menjalani eksekusi penjara kasus kredit fiktif.

Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2,5 miliar hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp 2,7 miliar.

Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3,2 miliar atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik. 

Berita Terkini