TRIBUNJATIM.COM - Inilah penjelasan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai token listri diskon 50 persen.
Diskon besar-besaran ini tentu diterima baik oleh masyarakat.
Hal ini lantas membuat orang-orang mempertanyakan batas penggunaan diskon ini.
Apakah pembayaran token listrik menggunakan diskon 50 persen bisa dilakukan berulang kali?
PLN pun buka suara mengenai batas penggunaan ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Maling Kuras Isi Lemari Warga dengan Nyamar Jadi Petugas PLN, Emas 58 Gram dan Uang Rp1,5 Juta Raib
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN memastikan, pengguna daya 2.200 VA ke bawah dapat menggunakan diskon tarif listrik 50 persen untuk pembelian token selama beberapa kali.
Syaratnya, pembelian dilakukan selama periode promo berlaku, dengan batas maksimal pembelian token yang sudah ditetapkan.
"Ya, betul (bisa dibeli berulang dengan catatan tidak melebihi batas pembelian)," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Promo tersebut dapat digunakan saat pembelian token listrik bagi pengguna prabayar, sedangkan pengguna pascabayar akan menerima potongan tarif 50 persen secara otomatis ketika membayar tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan Februari 2025.
Ada pun konsumen yang berhak mendapat mendapat diskon tarif listrik 50 persen adalah rumah tangga prabayar dan pascabayar dengan daya berikut ini:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA.
Promo ini berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 28 Februari 2025.
Baca juga: Gegara Lampu Teplok, Rumah Nenek di Blitar Ludes Terbakar, Segini Kerugiannya
Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen
Dikutip dari akun Instagram resmi @pln_id, diskon tarif listrik 50 persen dapat dinikmati tanpa perlu melalui registrasi.
Pengguna dapat memanfaatkan promo tersebut kapan pun sepanjang periode berlaku.