Berita Viral

Penjual Pindahkan Isi Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung 12 Kg, Polisi Resah Temukan Regulator Modifikasi

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYALAHGUNAAN ELPIJI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Di mana isi gas elpiji 3 kg dipindah ke tabung 12 kg.

TRIBUNJATIM.COM - Kelangkaan elpiji 3 kg subsidi membuat beberapa penjual berbuat curang.

Di antaranya dilakukan seorang penjual berinisial ERE (23).

ERE ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Penyalahgunaan elpiji 3 kg ini terjadi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Taufiq Modal Lihat YouTube Bikin Kompor Tanpa Gas Elpiji, Hemat Ratusan Ribu Pakai Jelantah: Hemat

ERE diduga melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg dipindah ke elpiji 12 kg (non-subsidi) dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (31/1/2025).

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar serta melanggar peraturan.

"Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi," ujar Arif, Rabu (5/2/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Siapa Effendi Warga Teriaki Menteri Bahlil soal Elpiji 3 Kg? Emosi: Jangan Ganggu Kemiskinan Kami

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ada 231 tabung gas elpiji, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas," ucap dia.

Arif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.

"Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang," ungkap Arif.

Baca juga: Cegah Fenomena Kelangkaan, Kapolres Blitar Cek Stok Elpiji 3 Kilogram di SPBE

Menurutnya, pemindahan gas elpiji dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan.

Halaman
12

Berita Terkini