SW mengaku, sepeda motor warna biru itu telah digadaikan ke orang lain.
Polisi kemudian menyita menyita sepeda motor milik Suroto dari pihak yang menggadainya.
Sepeda motor itu dijadikan barang bukti, sementara SW ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar
“Tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung selama proses hukum,” tegas Nanang.
Penyidik menjerat SW dengan pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.