Perempuan Asal Ngantru Tulungagung Menggelapkan Motor Pinjaman, Bermula Ngaku untuk Kunjungi Anak

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENGGELAPAN - Sosok SW (46) Perempuan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor yang dipinjamnya. SW ditangkap Rabu (5/2/2025) setelah menggadaikan motor yang dipinjamnya.

SW mengaku, sepeda motor warna biru itu telah digadaikan ke orang lain.

Polisi kemudian menyita menyita sepeda motor milik Suroto dari pihak yang menggadainya.

Sepeda motor itu dijadikan barang bukti, sementara SW ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Aksi Nekat Pemuda Tulungagung Curi Motor di Parkiran Kos, Ending Diciduk Polisi di Kamar

“Tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung selama proses hukum,” tegas Nanang.

Penyidik menjerat SW dengan pasal Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.

Berita Terkini