Bripka AM ternyata bukan pemain baru di dunia hitam narkotika.
Bripka AM, sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan menjalani masa pidana hingga mendapatkan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
"Sebelumnya sudah pernah terlibat kasus yang sama, masih (bertugas) di Polres Sinjai," kata Ardiansyah.
Namun, meski telah merasakan masa hukuman, Bripka AM rupanya tidak berubah.
Dia malah tetap terjerumus narkotika bahkan melakukan peredaran.
"Kalau tidak salah, disanksi pidana. (Saat diamankan BNN) sudah bebas, sudah menjalani (masa hukuman)," tutur dia.
Jaringan Luas
Ardiansyah mengatakan, Bripka AM ini menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang pengguna berinisial AS dan AR.
"Yang diamankan ada dua orang, sama yang terakhir ini anggota (Bripka AM). Dua orang masih dalam tahap pemeriksaan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan. Karena mereka (AS dan AR) hanya membeli," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman pihak BNNP Sulsel, jaringan peredaran narkotika Bripka AM ini cukup luas. Termasuk menguasai wilayah Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
"Ada di daerah Sinjai Timur. Kalau namanya (jaringan Bripka AM) kami masih terus dalami, dalam pengejaran," beber dia.
Ardiansyah juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui motif nekat Bripka AM meminum cairan pembersih kaca hingga tewas saat diamankan.
"Untuk motifnya kami belum paham. Apakah memang yang bersangkutan itu mencoba bunuh diri ataukah sekedar menghambat daripada supaya dia tidak dibawa ke Makassar," tandasnya.
Sementara itu, polisi berkasus lainnya juga pernah terjadi di Polda Sumut.
Seorang polisi berpangkat AKBP dipecat dari polisi.