Berdasarkan Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima.
Putusan itu langsung disambut sorak gembira oleh Wahyu dan pendukungnya.
"Ya alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang. Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," kata Wahyu.