Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin sebagai pasangan terpilih di Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Sembilan hakim MK memutus, tidak bisa menerima gugatan yang diajukan Paslon Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti karena terlambat didaftarkan.
Penetapan Gatut Sunu dan Baharudin dilaksanakan Kamis (6/2/2025) malam di Hotel Crown Victoria, tanpa dihadiri 3 pasangan calon lain.
Baca juga: Perempuan Asal Ngantru Tulungagung Menggelapkan Motor Pinjaman, Bermula Ngaku untuk Kunjungi Anak
“Kami mengundang semua Paslon, tapi yang hadir hanya 1 Paslon (Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin),” ujar Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani.
Setelah penetapan ini, KPU Tulungagung akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengukuhan ke Ketua DPRD Tulungagung.
Lutfi menegaskan, surat ini akan diantarkan langsung hari ini, Jumat (7/2/2025).
Penyerahan surat usulan pengesahan dan pengukuhan ini menjadi tugas terakhir yang dilakukan KPU Tulungagung, dari seluruh rangkaian kegiatan Pilkada 2024.
“Setelah itu tugas KPU sudah selesai. Proses selanjutnya akan dilaksanakan oleh DPRD dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Sementara Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, mengatakan sudah ada jadwal penerimaan surat dari KPU Tulungagung hari ini.
Selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung akan menggelar rapat untuk menentukan tindak lanjut dan rencana rapat paripurna.
Rencana awal, rapat paripurna pengusulan pelantikan calon terpilih ini dilaksanakan Selasa (11/2/2025).
“Rencananya pagi kami paripurna, siang sudah bisa disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Kami kirim pakai aplikasinya Pemprov Jatim,” tutur Sudarmaji.
Baca juga: Dinkes Kalah di Pengadilan, Gedung Puskesmas Banjarejo Tulungagung Diratakan, Layanan Terganggu?
Lanjutnya, rapat paripurna wajib dilaksanakan sebagai prosedur pengusulan sekaligus bukti proses sudah tidak ada masalah.