Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinkes Kalah di Pengadilan, Gedung Puskesmas Banjarejo Tulungagung Diratakan, Layanan Terganggu?

Dinas Kesehatan kalah di pengadilan, gedung Puskesmas Banjarejo Tulungagung diratakan pemilik lahan. Pastikan layanan kesehatan tak terganggu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
BEKAS GEDUNG - Puing-puing masih berserakan di bekas gedung Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang dieksekusi pada Rabu (5/2/2025). Eksekusi dilakukan karena Dinas Kesehatan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan di tingkat kasasi yang diajukan warga bernama Kartini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puing-puing bekas gedung Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, masih berserakan, Kamis (6/2/2025) pagi.

Sejumlah pekerja berusaha merobohkan sisa bangunan di bagian timur yang masih berdiri.

Puskesmas milik Pemkab Tulungagung ini dieksekusi pada Rabu (5/2/2025) kemarin atas dasar putusan pengadilan.

Lahan tempat puskesmas ini digugat oleh Kartini, yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tercatat dalam buku leter C Desa nomor 777, Persil nomor 05. Klas D. I, seluas 800 M2,  yang tercatat atas nama Karsi.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bernomor 56/Pdt.G/2022/PN Tlg yang diajukan sejak September 2022 silam.

Kartini menggugat UPTD Puskesmas Banjarejo sebagai tergugat 1, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung sebagai tergugat 2, dan Kepala Desa Banjarejo sebagai tergugat 3.

Putusan PN Tulungagung pada Februari 2023 menyatakan lahan Puskesmas Banjarejo sebagai milik Kartini.

Dinas Kesehatan kemudian melakukan banding dan diputus pada 23 Mei 2023.

Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PN Tulungagung, sehingga Kartini tetap dinyatakan sebagai pemilik lahan itu.

Kalah di tingkat banding, Dinkes mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Gegara Ada Sengketa Lahan, Polisi Tutup Tambang Galian C di Desa Plalangan Jember

MA memutus, menolak permohonan kasasi Dinkes pada 22 November 2023, sehingga menguatkan.

Saat ini Dinkes mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun upaya PK tidak menghentikan eksekusi.

Menurut Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, sebelum eksekusi pihaknya sudah melakukan persiapan.

“Kasus ini memang sudah lama. Kami memutuskan untuk membangun di lahan milik pemkab yang ada di sebelahnya,” jelas Anna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved