Berita Viral

Mobil Dinas Pelat Nomor RI 24 Terobos Jalur TransJakarta Pakai Patwal, Pihak TJ Tak Bisa Menilangnya

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DINAS TEROBOS - Penampakan mobil dinas menteri dengan pelat nomor RI 24 tengah menerobos jalur TransJakarta viral di media sosial, Selasa (4/2/2025). Pihak TJ mengaku tak bisa menilangnya.

TRIBUNJATIM.COM - Aksi mobil dinas menerobos jalur TransJakarta bersama patwal, menjadi sorotan di media sosial.

Terlihat dari pelat yang terpasang di bagian belakang mobil dinas, kendaraan roda empat tersebut bernomor polisi RI 24 15.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di luar jalur TransJakarta terlihat padat, baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Pedagang Minta Ganti Rugi usai Digusur dari Lahan PT KAI, Bayar Sewa Rp6 Juta per Tahun: Ngebangun

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun X @BebySoSweet, Selasa (4/2/2025).

Dalam video tersebut, terlihat motor patwal yang terlebih dulu melintas di jalur TransJakarta.

Kemudian tak lama setelah itu, mobil Alphard ikut melintas kencang di belakangnya.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (7/2/2025), video viral ini telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

Sejumlah netizen pun meninggalkan kritik mereka di kolom reply.

Lantas bagaimana tanggapan dari TransJakarta?

Melansir Tribun Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) buka suara terkait viralnya video mobil dinas RI 24 15 yang menerobos jalur busway tersebut.

Direktur Operasional dan Keselamtan TransJakarta, Daud Joseph mengatakan, hanya rangkaian iring-iringan Presiden yang boleh melintas di jalur busway.

"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya dalam kondisi darurat. Kemudian kepala negara juga diizinkan," ucap Daud, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Daud menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang boleh menerobos jalur busway atau TransJakarta.

"Di luar itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke jalur TransJakarta," ucap dia.

Ilustrasi bus TransJakarta koridor 2 di Halte Balaikota, Senin (23/12/2024). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Meski demikian, kata Daud, pihak TransJakarta tak bisa memberikan sanksi apapun kepada pihak lain yang melanggar ketentuan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini