TRIBUNJATIM.COM - Kisah hidup IV (16) tengah menjadi sorotan lantaran perjuangannya yang tak sama dengan anak-anak sebayanya.
IV, remaja putri di Sidoarjo itu harus berjuang keras membantu ibunya.
Tidak memiliki kehidupan seperti remaja putri lainnya, IV terpaksa menjalani rutinitas karena ayahnya tak menafkahinya/
Tiap malam IV (16) terpaksa membantu ibunya, padahal paginya ia harus belajar di sekolah.
IV akhirnya melaporkan ayah kandungnya itu ke polisi.
Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah.
Setelah melaporkan tingkah pelaku, IV kini harus bersabar menunggu hasil selidik kepolisian.
Menurut Johan Widjaja, kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.
Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
Baca juga: Pantas Iris Wullur Diancam Beber Suami Selingkuh, Pelakor Konglomerat, ‘Kalau Gue Hilang, Doain Ya’
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja.
Seperti diketahui, setiap malam remaja putri inisial IV (16) harus menyempatkan diri membuat adonan gorengan.
Pagi harinya murid SMA swasta di Sidoarjo kelas XII itu menggoreng adonan kue untuk dijual di sekolah. Rutinitas itu dijalani setiap pagi agar memiliki uang saku.
Ayahnya, yang bekerja di Magelang, tidak pernah memberinya nafkah.
Kehidupan IV berbanding terbalik dengan kehidupannya teman sebayanya.
Sementara teman-temannya menikmati masa muda, IV harus berjuang keras demi uang saku.