"Tapi dengan keluarnya Perpres 75 ini, ada alternatif untuk dibayar, nanti kita musyawarah lagi," tambah Basuki.
Dilansir dari salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun yang dimaksud dengan ADP adalah tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
Baca juga: Bersepeda 1945 Km, Dua Cyclist Ini Berangkat dari Surabaya ke IKN untuk Upacara Bendera HUT RI
Sementara itu soal upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di IKN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis akan berjalan lancar.
Jokowi menyampaikannya setelah melakukan peninjauan kawasan Istana Kepresidenan IKN, Senin (29/7/2024).
"Kalau 17 Agustus enggak ada masalah, ini tinggal bersih-bersih," ucap Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi tak memungkiri masih banyak pekerjaan besar yang belum selesai di IKN.
Pekerjaan besar IKN tersebut di antaranya adalah pembangunan fisik yang hingga kini masih berlangsung.
"Tapi memang masih pekerjaan besar, masih harus bersih-bersih, finishing akhir, pekerjaan besarnya masih banyak."
Jokowi lantas memuji perkembangan pembangunan IKN sejauh ini.
"Sampai sejauh ini masih baik, sangat baik," imbuhnya, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Adapun hari ini merupakan hari pertama Jokowi berkantor di IKN.
Jokowi hanya menjawab singkat saat ditanya sampai kapan akan berkantor di IKN.