Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Didesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang berikan kompensasi bagi peternak yang sapinya mati akibat terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tampaknya bakal sulit mewujudkan.
Bukan tanpa alasan, Pemkab Jombang tampak belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit PMK karena tidak ada cantolan regulasi yang bisa mewujudkan hal tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Agus Purnomo mengatakan pihaknya juga sudah membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang permintaan DPRD supaya Pemkab merealisasikan bantuan bagi peternak yang sapinya mati.
"Masih kami pertimbangan. Karena sebelum melangkah harus ada regulasi yang jelas terlebih dahulu. Kalau dari sisi regulasi, jika tidak ada cantolan hukum maka sulit. Sehingga tidak bisa merealisasikan hal tersebut,", ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).
Sebagai gantinya, pihak Pemkab Jombang bakal terus melakukan vaksinasi untuk memutus persebaran PMK di Kabupaten Jombang. Tidak hanya itu, Pemkab juga sudah melakukan pengadaan vaksinasi lewat anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Baca juga: PMK di Jombang Merebak, Dewan Dorong Ada Ganti Rugi ke Peternak yang Sapinya Mati
"Fokus kami adalah untuk vaksinasi PMK," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Peternakan Jombang Moch. Saleh juga menyebut kompensasi bagi peternak yang sapinya mati karena PMK memang belum ada regulasi yang pasti. Pihaknya juga mengaku belum bisa memastikan adanya kompensasi.
"Belum ada regulasi, sehingga kami belum dapat memastikan (kompensasi)," ungkapnya.
Lebih lanjut, regulasi yang selama ini diimplementasikan oleh Pemkab Jombang terkait PMK adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 lalu.
"Fokus kami untuk vaksinasi. Sekarang dalam tahap usulan lewat BTT," pungkasnya.
Total kasus PMK di Jombang hingga saat ini sudah mencapai 1.448 kasus. Detailnya, potong paksa ada 136 ekor, sembuh 948 ekor dan sakit 268 ekor.
Diberitakan sebelumnya, PMK di Kabupaten Jombang sudah ditetapkan sebagai keadaan darurat. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dorong para peternak yang ternak sapinya mati mendapatkan ganti rugi.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi B DPRD Jombang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan Kabupaten Jombang pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
Rapat tersebut digelar mengingat kasus PMK di Kabupaten Jombang semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kasus sudah mencapai 1.404, dengan rincian 91 ekor mati, sedangkan yang dilakukan potong paksa ada 131 ekor dan yang sembuh 881, serta yang sedang dalam perawatan berjumlah 299.