Berita Viral

Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Tunjangan Per Bulan Rp20 Jutaan?

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDDY CORBUZIER JADI STAFSUS - Deddy Corbuizer dilantik jadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). Berapa gaji yang diterimanya per bulan kini viral di media sosial.

TRIBUNJATIM.COM -  Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai  Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, viral di media sosial. 

Ia dilantik pada Selasa, 11 Februari 2025.

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie Sjamsoeddin juga melantik lima orang stafsus lainnya.

Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Hal ini viral di media sosial, dikaitkan dengan efisiensi anggaran kementerian hingga Rp 306 triliun yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. 

Berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan pun ramai jadi perbincangan publik. 

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Lakukan Efisiensi Anggaran hingga Rp306 Triliun Diungkap Menkeu Sri Mulyani

Dengan penunjukan ini, Deddy secara resmi menjadi pejabat negara dan berhak atas gaji dan tunjangan dari APBN.

Deddy Corbuzier bisa dibilang bukan orang baru di Kemenhan, saat Menhan dijabat oleh Prabowo Subianto, presenter podcast ini sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena dia dinilai mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di medsos.

Tunjangan dan gaji Deddy Corbuzier

Sebagai pejabat negara, maka Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN

Untuk gaji pokok yang akan diterima Deddy Corbuzier sudah diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca juga: Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Fasilitas Tambahannya, Berikut 4 Syarat Pengangkatan

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan kata lain, gaji Deddy Corbuzier untuk pokoknya disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Sehingga bila merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan sebagaimana tunjangan yang diterima PNS antara lain jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR).

Halaman
12

Berita Terkini