Dari sekian banyak tunjangan tersebut, tunjangan paling besar dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga: Tanpa Gaji Hanya Uang Bensin, Pemkab Lumajang Buka Peluang Honorer yang Dirumahkan Kembali Kerja
Baca juga: Viral Isu Gaji Ke-13 & 14 ASN Dihapus, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis? Ini Kata Menteri Keuangan
Besaran tukin yang berlaku di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk pejabat eselon berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan, untuk dua kelas jabatan tertingginya, sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Sebagai stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan.
Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Alasan Menhan Sjafrie lantik stafsus
Menurut Sjafrie, penunjukan stafsus merupakan bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Ia juga berharap stafsus yang dilantik melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.
Hal tesebut dimaksudkan untuk masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat.
"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.
Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," imbuh Sjafrie.
Selain Deddy, Sjafrie juga menunjuk beberapa orang sebagai Stafsus Menhan, yakni Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Berita Viral lainnya