TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 12 Februari 2025.
Berita pertama ratusan warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur melakukan aksi demontrasi di kantor kepala desa, Selasa (11/2/2025).
Kemudian setelah melalui berbagai pembahasan, Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan 437 pegawai honorer di lingkungannya.
Selanjutnya DPRD menanggapi kondisi bangunan SDN Grudo 3, Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang memprihatinkan lantaran atap kelas hanya ditopang tiang kayu seadanya, sebagai penyangga.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (12/2/2025) di TribunJatim.com.
- Warga di Jember Demo Kepala Desa, Surat Tagihan PBB Tertulis Utang, Padahal Rutin Membayar
Ratusan warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo Jember, Jawa Timur melakukan aksi demontrasi di kantor kepala desa, Selasa (11/2/2025).
Pengunjuk rasa ini menuding Kepala Desa (Kades) Sanenrejo Sutikno menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan dan Akte Jual Beli (AJB) tanah yang telah dibayar oleh warga.
Hal itu karena banyak warga menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak masih berbunyi terhutang.
Padahal mereka rutin bayar pajak setiap tahun.
Sunarsih, peserta demo mengatakan unjuk rasa ini sudah dilakukan warga untuk ke tiga kalinya soal masalah ini.
Baca juga: Keberanian Hanifah Lapor Pungli Sekolah ke Dedi Mulyadi, Kasihani Adik Kelas, Ternyata Pernah Demo
Baca juga: Tuntutan Pencairan Tukin Berlanjut, Puluhan Dosen Politeknik Negeri Madiun Kembali Demo di Jakarta
Namun hasil dari mediasi itu, tidak ada tindak lanjut.
"Kemarin ada 50 orang, mediasi sama Pak kades. Tapi hal tersebut tidak ada hasilnya, kades selalu bilang apa kata saya," ujarnya.
Menurutnya, ada banyak warga yang surat tagihan pajaknya klausulnya masih terhutang, mulai dari tiga hingga lima tahun.
"Padahal setiap tahun ada perangkat desa yang narik pajak. Tetapi surat tagihannya selalu terhutang," katanya sambil menunjukan surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Selain itu, kata dia, ketika melakukan perubahan kepemilikan tanah, warga juga tidak memperoleh SPPT-nya padahal mereka sudah bayar denda.