TRIBUNJATIM.COM - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi terancam dimiskinkan.
Hal ini terkait kasus korupsi Rp300 Triliun yang menjeratnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).
Vonis pidana ini lebih berat dari sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Di tengah vonis berat Harvey Moeis, beberapa asetnya yang telah disita negara pun kembali ramai menjadi perbincangan publik.
Berikut daftar harta Harvey Moeis yang disita negara:
Sebelumnya pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas negara.
Asetnya yang disita terdiri dari kendaraan mewah, emas, perhiasan dan logam mulia, tas mewah, serta tanah.
Putusan tentang aset Harvey Moeis yang disita ini dirilis Mahkamah Agung di situs Direktori Putusan.
Berikut daftar lengkapnya:
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar, Sandra Dewi: Kami Pisah Harta
Kendaraan