TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 13 Februari 2025.
Berita pertama cerita tentang Dwi Citra Weni atau Wenny Myzon diusir dari kampungnya.
Ada juga satu di antara pemilik sertifikat Pagar Laut di Bekasi akhirnya muncul.
Selanjutnya update kasus siswa SD disuruh duduk di lantai oleh gurunya.
Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (13/2/2025) di TribunJatim.com.
- Wenny Myzon Diusir dari Kampung karena Kasus Mirip di PT Timah, Mantan Teman Bisnis: Tuhan Balas Dia
Terungkap cerita tentang Dwi Citra Weni atau Wenny Myzon diusir dari kampungnya.
Hal itu terjadi sebelum peristiwa yang menyebabkan mantan pegawai BUMN itu dipecat dari PT Timah Tbk.
Masa lalu wanita yang viral karena video meledek honorer dan peserta BPJS Kesehatan ini diungkap oleh mantan teman bisnisnya.
Akun TikTok Kak Ros Skincare bercerita bahwa Wenny Myzon besar di Perayun, Kundur Utara, Karimun.
Menurutnya, Wenny kemudian diusir dari daerah asalnya.
Baca juga: Wenny Myzon Disebut Kena Karma, Tabiat Asli Dibongkar Sahabat, Viral Hina Honorer dan BPJS Kesehatan
Baca juga: Harta Kekayaan Wenny Myzon Pecatan PT Timah, Sesumbar Penghasilan Bukan Lagi Gaji Rp10 Juta: Dapur
"Kabarnya dia diusir dari perkampungan itu karena kasus juga sampai ke kantor polisi," tulisnya di TikTok.
Wenny katanya, lalu pindah ke Bangka Belitung.
"Lalu hijrah ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung," katanya.
Ia mengaku kenal dengan Wenny pada tahun 2021 saat berbisnis skincare dari produk yang sama.
Dia mengatakan di tahun yang sama Wenny Myzon juga dipecat secara tidak terhormat.
2. Sosok Pemilik Pagar Laut Akhirnya Muncul, Bongkar Sendiri Pagar Laut karena Merasa Bersalah: Beres
Satu di antara pemilik sertifikat Pagar Laut di Bekasi akhirnya muncul.
Pemilik Pagar Laut ini lantas membongkar sendiri pagar tersebut dengan membawa tim khusus.
Polemik Pagar Laut hingga kini memang masih menjadi perbincangan hangat.
Pemilik Pagar Laut yang mendadak muncul itu adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN)
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar lautnya sendiri di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025), seperti terpantau TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Pengakuan Saksi Pertama Kebakaran Kementerian ATR/BPN, Arsip Hangus, DPR Khawatir Bukti Pagar Laut
Baca juga: Siapa Lurah dan Pejabat Kementerian yang Dipanggil Bareskrim Terkait Pagar Laut? Perintah Kapolri
Pembongkaran ini melibatkan satu eskavator dan 13 pegawai yang bertugas mencabut dan membongkar tanggul buatan di perairan yang kini disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Pembongkaran ini berlangsung di bawah pengawasan ketat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tujuannya, KKP ingin memastikan perusahaan tersebut menjalankan kewajibannya untuk menghapuskan struktur ilegal yang telah didirikan.
Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara membongkar alasan di balik keputusan PT TRPN.
Menurut Deolipa, alasan di balik pembongkaran ini muncul dari rasa bersalah pemilik PT TRPN.
3. Alasan Guru Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 15 Juta, Kasus Murid SD Dihukum Duduk Lantai Nunggak SPP
Update kasus siswa SD disuruh duduk di lantai oleh gurunya.
Siswa tersebut diminta duduk di lantai karena menunggak SPP.
Kini ibu korban meminta uang damai Rp 15 juta.
Polisi menggelar mediasi kasus murid SD berinisial MI (10) dihukum duduk di lantai karena menunggak membayar uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia (38), ibu korban, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini.
Baca juga: Disambati Guru P1 yang Terkatung-katung, Pemkab Tulungagung Belum Bisa Beri Solusi
Baca juga: Sosok Guru PJOK Ajarkan Siswa SD Setrika dan Lipat Baju Sendiri Viral, Diapresiasi Disdik Cianjur
Mediasi tersebut buntu karena oknum guru tersebut menolak membayar biaya perdamaian sebesar Rp15 juta yang diajukan ibu korban.
Sehingga kasus tersebut akan tetap berjalan di Polrestabes Medan.
Kamelia meminta uang sebesar itu bukan tanpa alasan.
Menurutnya ada biaya yang ia keluarkan setelah kasus itu viral.
"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya. Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta. Tapi beliau keberatan," kata Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
---
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com