Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Prof Dr. Topo Santoso S.H, M.H sebut banyak diskresi atau mengambil keputusan dalam situasi tertentu di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru tahun 2023.
Menurutnya, disekresi tersebut berpotensi disalahgunakan aparat penegak hukum, bahkan hal itu bisa jadi celah transaksional ketika menangani perkara pidana.
"Di tangan penegak hukum yang integritasnya rendah bahaya juga, karena bisa dimanfaatkan untuk wani piro (berani bayar berapa)," ujarnya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya, yang ditulis media ini, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Sewa Tak Diperpanjang Imbas Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU dan Bawaslu Jember Ditarik Provinsi
Prof Topo menjelaskan, dalam KUHP Nasional tidak terfokus pada tindakan pidananya saja ketika menangani perkara terhadap orang dewasa, anak dan korporasi.
"Tetapi fokus pada tindak pidana dan orang yang melakukan. Jadi latar belakang si A dan B berbeda maka penegak hukum harus melihat perbedaan itu," ucap Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Selain itu aparat penegak hukum juga harus melihat dampak tindak pidana terhadap korban, sehingga banyak variabel yang perlu diperhatikan ketika menangani perkara.
"Pilihan pilihan yudisial kan akan menimbulkan diskresi. Maka diperlukan penegak hukum yang bukan hanya pintar, atau faham soal hukum pidana, tetapi harus punya integritas tinggi," ucap Prof Topo.
Tim Ahli Mahkamah Agung Republik Indonesia ini menegaskan, KUHP Baru ini tidak menjamin terjadinya peningkatan integritas aparat penegak hukum.
Baca juga: Kronologi Bocah TK di Jember Dihabisi Kekasih Ibunya, Sempat Dilaporkan Hilang
"KUHP baru tidak bicara soal integritas, itulah tugas dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, LSM dan masyarakat untuk mengontrol penegak hukum, mentalitas dan karakternya," katanya.
Artinya adanya keterbatasan dalam KUHP Nasional ini. Kata dia, gak itulah pentingnya kontrol yang cukup ketat dari masing-masing instansi aparat penegak hukum.
"Kalau pelaksanaanya, recruitmentnya dan pengawasannya kendor, ini juga bisa disalahgunakan," jlentrehnya.
Prof Topo juga mengaku untuk melaksanakan KUHP Nasional ini, draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu harus diperbarui.
"RUU KUHAP harus mengakomodir perkembangan yang ada di KUHP Nasional dan tidak boleh tertinggal. Hemat saya, KUHAP sekarang tidak bisa digunakan melaksanakan KUHP Nasional," paparnya.
Oleh karena itu, lanjut dia , pasal-pasal dan paradigma di KUHP Nasional harus diikuti KUHAP, termasuk dominus litus dan penyidikan.
"Termasuk kewenangan dalam perkara dan sebagainya itu fokus utama ada di KUHAP, serta Undang-Undang kepolisian, kejaksaan dan sebagainya," tutur Prof Topo lagi.