Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polisi Kehutanan (Polhut) Mobil KPH Madiun, menyergap pelaku pembalakan liar alias Ilegal Logging, di BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, masuk Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Hadi Sudarmono, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (15/2/2025), membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kejadiannya sekitar jam 15.15 WIB hari Jumat (14/2/2025). Cuma barang bukti aja yang bisa kami amankan, pelaku tidak tertangkap,” ujarnya.
Baca juga: Serbuan Ulat Bulu di Madiun, Populasi Meningkat saat Musim Hujan, Banyak Siswa Gatal-gatal
Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas beberapa orang sedang memotong, atau menebang Pohon Jati, di lokasi tersebut.
“Saya langsung perintahkan anggota piket patroli dan betul adanya, pelaku lari meninggalkan sejumlah gelondongan kayu jati sudah di atas kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku menggunakan Kendaraan truk Jenis Mitsubishi L 300, dengan plat nomor AE 9834 NG.
“Uniknya pelaku membawa 2 kendaraan truk dengan 2 nomor polisi yang sama,” imbuhnya.
Baca juga: Ganggu Pandangan, Dishub Kabupaten Madiun Tertibkan Kabel Fiber Optik hingga Baliho Ilegal
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, Polhut Madiun telah membawa belasan gelondongan batang pohon jati, dan kendaraan truk pick up sebagai barang bukti ke Polres Madiun.
Sementara pelaku yang melarikan diri tengah diburu oleh petugas.
“Sudah kami limpahkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” tandasnya.