Menurut Yusvin, Ismail merupakan warga Kampung Terbanggi Besar yang kerap memalak sopir di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Terbanggi Besar.
Video itu dibuatnya karena kesal setelah dinasihati masyarakat agar berhenti melakukan pemalakan.
Baca juga: Cuma Dapat Rp 20 Ribu, Uang Bocah Penjual Air Mineral Malah Dipalak Preman, Warga: Kau Balikin Gak
Terkait penyebutan nama "Helmi" dalam video, Yusvin menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kepala Pos Polisi (Kapospol) Simpang Terbanggi Besar, bukan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
"Yang dimaksud adalah Kapospol Pak Helmi yang pernah menegur pelaku, jadi bukan Pak Kapolda," ujar Yusvin.
Ismail tidak ditahan dan langsung dibebaskan setelah membuat pernyataan serta meminta maaf secara terbuka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com